
Cara Membuat Paspor Elektronik (e-Paspor) dan Rincian Biaya yang Diperlukan
Paspor elektronik atau e-passport adalah jenis paspor modern yang menggunakan teknologi chip untuk menyimpan informasi pribadi pemilik paspor. E-passport dirancang untuk meningkatkan keamanan perjalanan internasional dengan cara mengurangi risiko penipuan…
Paspor elektronik atau e-passport adalah jenis paspor modern yang menggunakan teknologi chip untuk menyimpan informasi pribadi pemilik paspor. E-passport dirancang untuk meningkatkan keamanan perjalanan internasional dengan cara mengurangi risiko penipuan atau pemalsuan paspor.

Paspor Elektronik juga dilengkapi dengan fitur keamanan tambahan yang memastikan keaslian dokumen dan mencegah pemalsuan. Selain itu, e-passport juga dapat mempercepat proses pemeriksaan di bandara dan memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan ke berbagai negara yang menerapkan sistem e-passport.
Apa Itu Paspor Elektronik (e-Paspor)?
Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Seiring dengan kemajuan teknologi, paspor tradisional berbasis kertas kini mulai digantikan dengan Paspor Elektronik (e-Paspor). Penggunaan e-Paspor dipercayai dapat memperkuat keamanan dan mempercepat proses imigrasi. Berikut adalah penjelasan tentang Pengertian Paspor Elektronik.
Paspor Elektronik (e-Paspor) adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan microchip dan antena. Chip tersebut memuat data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan. Data tersebut digunakan untuk memverifikasi identitas pemegang paspor dan memperkuat keamanan perbatasan negara.
Kelebihan Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai e-Paspor, adalah jenis paspor modern yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi dan biometrik pemegang paspor. E-Paspor ini diterbitkan oleh banyak negara di seluruh dunia dan menjadi alternatif yang lebih canggih dan aman daripada paspor biasa. Berikut adalah beberapa kelebihan paspor elektronik:
1. Keamanan yang lebih tinggi
E-Paspor memungkinkan penyimpanan informasi pribadi pemegang paspor secara digital dan aman. Data biometrik, seperti sidik jari dan foto, disimpan dalam chip elektronik sehingga tidak mudah dicurangi atau dipalsukan.

2. Kemudahan dalam penggunaan
E-Paspor memudahkan proses imigrasi di bandara dan pintu masuk negara. Informasi yang disimpan dalam chip dapat dengan mudah diakses oleh petugas imigrasi menggunakan mesin pembaca yang tersedia.
Baca juga : Apa itu E-Wallet? Ini Pengertian dan Keuntungan Menggunakan Dompet Digital
3. Kecepatan dalam proses imigrasi
Dengan mesin pembaca yang tersedia, proses imigrasi menjadi lebih cepat dan efisien. Hal ini mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan manual dan mencegah antrian yang terlalu panjang di pintu masuk negara.
4. Berlaku lebih lama
E-Paspor memiliki masa berlaku yang lebih lama daripada paspor biasa. Sebagian besar negara menerbitkan e-Paspor dengan masa berlaku 10 tahun, sedangkan paspor biasa hanya berlaku selama 5 tahun.
5. Memungkinkan bepergian ke negara yang mewajibkan e-Paspor
Beberapa negara membatasi masuknya pemegang paspor biasa ke negara mereka. Dengan e-Paspor, pemegang paspor dapat bepergian ke negara-negara ini tanpa masalah.
6. Memiliki fitur tambahan
Selain penyimpanan informasi biometrik, e-Paspor juga dapat memiliki fitur tambahan seperti visa dan informasi kesehatan. Visa dapat disimpan dalam chip sehingga memudahkan proses imigrasi, sedangkan informasi kesehatan dapat membantu petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan kesehatan saat masuk ke suatu negara.

Cara Membuat Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor elektronik atau e-passport adalah jenis paspor yang menggunakan teknologi chip untuk menyimpan informasi pribadi pemegang paspor. E-passport juga memiliki fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan dengan paspor biasa. Bagi Anda yang ingin membuat paspor elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya diperlukan untuk membuat paspor elektronik adalah KTP, akta kelahiran, surat nikah (jika sudah menikah), dan NPWP.
- Buat janji temu dengan kantor imigrasi terdekat. Anda dapat membuat janji temu melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Bayar biaya pembuatan paspor elektronik. Biaya pembuatan paspor elektronik bervariasi tergantung pada jenis paspor dan jangka waktu berlakunya.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan bawa dokumen yang diperlukan.
- Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi ke dalam sistem dan dilakukan pengambilan foto serta sidik jari.
- Setelah proses pengambilan data selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima yang berisi informasi mengenai pengambilan paspor elektronik.
- Tunggu hingga paspor elektronik selesai diproduksi. Waktu produksi paspor elektronik bervariasi tergantung pada kantor imigrasi yang Anda kunjungi.
- Ambil paspor elektronik Anda pada waktu yang telah ditentukan. Pastikan untuk membawa tanda terima dan dokumen yang diperlukan.
Biaya Membuat Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor Elektronik (e-Paspor) adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi chip untuk meningkatkan keamanan dan memudahkan proses identifikasi pemilik paspor. Bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pembuatan e-Paspor menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Namun, selain persyaratan administrasi, biaya pembuatan e-Paspor juga perlu diperhitungkan.

Biaya pembuatan e-Paspor untuk warga negara Indonesia bervariasi tergantung pada lokasi pembuatan dan jenis paspor yang dibutuhkan. Untuk paspor biasa, biaya yang dikenakan sebesar Rp355.000 untuk pembuatan baru dan Rp255.000 untuk perpanjangan. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, biaya yang dikenakan lebih tinggi yaitu sebesar Rp655.000 untuk pembuatan baru dan Rp555.000 untuk perpanjangan.
Baca juga : 7 Kota Dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Gimana Kotamu?
Selain biaya pembuatan paspor, ada juga biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, seperti biaya fotokopi dokumen dan biaya pengurusan perizinan jika diperlukan. Biaya tambahan ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor imigrasi.
Pembayaran biaya pembuatan e-Paspor dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai. Jika melakukan pembayaran secara non-tunai, maka harus dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh kantor imigrasi setempat. Sedangkan jika melakukan pembayaran secara tunai, maka pembayaran dapat dilakukan di kantor imigrasi pada saat pengajuan pembuatan paspor.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa Paspor Elektronik (e-Paspor) adalah inovasi teknologi dalam proses penerbitan paspor yang bertujuan meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan. E-Paspor menggunakan teknologi chip yang memungkinkan data pribadi dan biometrik pemilik paspor dapat disimpan secara digital, sehingga membuat proses verifikasi identitas lebih cepat dan akurat.
Selain itu, e-Paspor juga dapat digunakan untuk mempercepat proses imigrasi di bandara. Namun, meskipun e-Paspor memiliki banyak keunggulan, masih ada beberapa kendala yang perlu diatasi, seperti biaya pembuatan yang lebih mahal dan perlu diingat bahwa teknologi yang digunakan tidak selalu terhindar dari risiko keamanan. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dalam penggunaan e-Paspor agar tetap menjaga keamanan data pribadi dan mengurangi risiko penyalahgunaan.
