7 Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional

7 Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional

Pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah dua jenis pasar modal yang berbeda dalam prinsip dan praktiknya. Pasar modal konvensional mengacu pada pasar modal yang didasarkan pada prinsip-prinsip konvensional…

Pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah dua jenis pasar modal yang berbeda dalam prinsip dan praktiknya. Pasar modal konvensional mengacu pada pasar modal yang didasarkan pada prinsip-prinsip konvensional atau sekuler, sementara pasar modal syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam.

Salah satu perbedaan utama antara kedua jenis pasar modal ini adalah adanya perbedaan dalam instrumen keuangan yang ditawarkan. Pasar modal syariah hanya menawarkan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan dana investasi syariah. Sedangkan pasar modal konvensional menawarkan instrumen keuangan yang tidak terikat dengan prinsip syariah, seperti saham biasa, obligasi biasa, dan dana investasi konvensional.

Apa Itu Pasar Modal Konvensional?

Apa Itu Pasar Modal Konvensional?

Pasar modal konvensional mengacu pada pasar dimana instrumen keuangan seperti saham dan obligasi diperdagangkan antara investor. Pasar modal konvensional memainkan peran penting dalam perekonomian karena memberikan saluran untuk pembiayaan perusahaan, pengalokasian modal, dan investasi jangka panjang. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan pengertian pasar modal konvensional dan beberapa karakteristik utamanya.

Pasar modal konvensional mencakup berbagai jenis instrumen keuangan yang diperdagangkan. Salah satu instrumen yang umum ditemui adalah saham. Saham mewakili kepemilikan sebagian dari suatu perusahaan dan memberikan hak kepada pemiliknya untuk berpartisipasi dalam keuntungan perusahaan serta memiliki suara dalam pengambilan keputusan perusahaan. Pemegang saham juga berbagi risiko dalam bisnis tersebut. Saham dapat diperoleh melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) atau melalui pasar sekunder di mana saham yang sudah beredar diperdagangkan antara investor.

Baca juga : 7 Aplikasi Dompet Digital Terbaik di Indonesia 2024

Selain saham, pasar modal konvensional juga melibatkan perdagangan obligasi. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai bentuk pinjaman jangka panjang. Pemegang obligasi memiliki klaim terhadap pembayaran bunga dan pengembalian pokok yang dijamin oleh penerbit obligasi. Obligasi sering dianggap sebagai instrumen investasi yang relatif lebih aman dibandingkan saham karena adanya jaminan pembayaran tetap yang dijanjikan oleh penerbitnya.

Apa Itu Pasar Modal Syariah?

Apa Itu Pasar Modal Syariah?

Pasar modal syariah adalah pasar keuangan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Dalam pasar modal syariah, investasi hanya dilakukan pada bisnis yang halal dan diperbolehkan oleh hukum Islam. Pasar modal syariah juga mempromosikan kesetaraan dan keadilan dalam distribusi kekayaan dan hasil investasi.

Pasar modal syariah menawarkan instrumen investasi yang berbeda dari pasar modal konvensional. Instrumen investasi syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksa dana syariah, dan lainnya. Saat memilih instrumen investasi syariah, investor harus memastikan bahwa bisnis yang diinvestasikan tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti perjudian, riba, atau industri miras.

Baca juga : Apa itu Pembayaran Online? Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya

Pasar modal syariah juga memiliki lembaga pengawas yang berbeda dari pasar modal konvensional. Lembaga pengawas di pasar modal syariah disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa instrumen investasi syariah memenuhi prinsip-prinsip syariah. DPS terdiri dari para ahli hukum Islam, ekonomi, dan keuangan.

7 Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional 

Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional 

Pasar modal syariah dan pasar modal konvensional merupakan dua jenis pasar modal yang memiliki perbedaan dalam prinsip dasar yang digunakan. Pasar modal syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, sementara pasar modal konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi konvensional. Perbedaan prinsip dasar ini menghasilkan perbedaan dalam cara pasar modal syariah dan konvensional beroperasi. Berikut adalah 7 perbedaan utama antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional:

1. Prinsip Dasar

Pasar modal syariah beroperasi dengan prinsip syariah Islam yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan produk-produk yang tidak halal. Prinsip syariah ini diterapkan pada seluruh tahap investasi dan transaksi di pasar modal syariah. Di sisi lain, pasar modal konvensional beroperasi dengan prinsip-prinsip ekonomi konvensional yang tidak memperhatikan aspek moral atau agama.

2. Produk Investasi

Pasar modal syariah menawarkan produk-produk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti saham syariah, sukuk (obligasi syariah), dan reksa dana syariah. Produk-produk ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Di sisi lain, pasar modal konvensional menawarkan produk investasi yang beragam, termasuk saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.

3. Cara Investasi

Di pasar modal syariah, investor tidak diperbolehkan untuk mengambil risiko yang tidak dapat diprediksi, seperti perdagangan spekulatif dan penggunaan leverage yang berlebihan. Selain itu, investor di pasar modal syariah harus memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi dalam investasi mereka. Di pasar modal konvensional, investor dapat mengambil risiko lebih tinggi dan berinvestasi dalam produk-produk yang mengandung unsur spekulasi.

4. Pengawasan

Pasar modal syariah memiliki pengawasan yang ketat dari badan pengawas dan dewan syariah yang bertugas memastikan bahwa seluruh investasi dan transaksi di pasar modal syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Di sisi lain, pasar modal konvensional diawasi oleh badan pengawas dan regulasi pemerintah yang bertujuan untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar.

Baca juga : 7 Uang Elektronik Indonesia Terbaik Untuk Transaksi Digital

5. Pertumbuhan

Pasar modal syariah masih tergolong baru dan sedang berkembang pesat di beberapa negara, termasuk Indonesia. Di sisi lain, pasar modal konvensional sudah ada sejak lama dan berkembang pesat di seluruh dunia.

6. Perilaku Investor

Investor di pasar modal syariah cenderung lebih konservatif dan mempertimbangkan faktor etika dan moral dalam pengambilan keputusan investasi. Di sisi lain, investor di pasar modal konvensional cenderung lebih agresif dan fokus pada keuntungan finansial.

7. Pertumbuhan Pasar

Meskipun masih relatif baru, pasar modal syariah telah mengalami pertumbuhan yang pesat dan dianggap sebagai pasar modal yang potensial untuk jangka panjang. Di sisi lain, pasar modal konvensional telah ada selama lebih dari seabad dan telah mencapai kematangan pasar yang tinggi.

Kesimpulan

Secara umum, terdapat perbedaan signifikan antara pasar modal syariah dan konvensional. Pasar modal syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, spekulasi, dan kegiatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Sementara itu, pasar modal konvensional tidak memiliki aturan-aturan khusus yang mengatur prinsip-prinsip etika dalam investasi.

Selain itu, pada pasar modal syariah, transaksi dilakukan dengan cara yang berbeda dengan pasar modal konvensional. Pada pasar modal syariah, investor hanya bisa melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan pada pasar modal konvensional, investor dapat berinvestasi pada semua jenis perusahaan.

Perbedaan lainnya terletak pada instrumen investasi yang tersedia di kedua pasar modal. Pasar modal syariah lebih fokus pada investasi pada saham dan obligasi, sementara pasar modal konvensional menawarkan lebih banyak instrumen investasi seperti reksa dana, derivatif, dan investasi langsung pada komoditas.

Author: markom-bayarind