Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan (SK) adalah penjelasan tentang aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan Aplikasi Bayarind

Pengantar

Layanan Dompet Elektronik Bayarind PT Bayarind Artha Internusa memiliki Syarat dan Ketentuan yang harus dibaca dan dilaksanakan oleh penggunanya. Syarat dan Ketentuan tersebut dapat dibaca oleh penggunanya pada Aplikasi Dompet Elektronik Bayarind dengan isi informasi sebagai berikut:

Dengan menyetujui syarat dan ketentuan ini maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengetahui dan memahami seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini, yang merupakan perjanjian antara Pengguna dengan PT Bayarind Artha Internusa, termasuk juga seluruh pihak yang menjadi rekanan PT Bayarind Artha Internusa yang terlibat dalam layanan Aplikasi ini.

Bayarind berhak untuk setiap saat melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, penggantian, penyesuaian dan/atau modifikasi terhadap Syarat dan Ketentuan ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan memberikan notifikasi kembali kepada pengguna setiap dilakukan Perubahan, dan pengguna kembali menyetujui pembaharuan syarat dan ketentuan Bayarind.

Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat Pengguna selama Pengguna menggunakan Aplikasi Bayarind dimanapun Pengguna berada.

  1. Bayarind merupakan aplikasi dompet elektronik yang menggunakan nomor ponsel sebagai nomor akun untuk dapat dipergunakan dalam melakukan transaksi pembayaran dengan berbagai sumber dana seperti kartu kredit, kartu debit, direct debit, uang elektronik (selain kas Bayarind) dan kas Bayarind.
  2. Kas Bayarind merupakan uang elektronik server based milik PT Bayarind Artha Internusa yang menjadi sumber dana utama dalam Aplikasi Bayarind.
  3. Nomor Bayarind adalah nomor ponsel Pengguna yang digunakan untuk Identitas Pengguna dalam Aplikasi Bayarind. Selanjutnya nomor ponsel Pengguna tersebut akan digunakan sebagai sarana otentikasi dan otorisasi Transaksi.
  4. Pengguna adalah perorangan yang telah mengunduh Aplikasi Bayarind dan telah melakukan registrasi di Aplikasi Bayarind.
  5. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi berupa 6 digit nomor yang wajib digunakan Pengguna setiap kali melakukan transaksi pada Aplikasi Bayarind.
  6. OTP (One Time Password) adalah kode rahasia berupa 6 digit nomor acak yang dikirimkan kepada pengguna melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di Aplikasi Bayarind.
  7. Merchant Bayarind adalah perorangan atau badan hukum yang bekerjasama dengan Bayarind untuk menerima Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna.
  8. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
  9. SMS (Short Message Service) adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan Pengguna melalui ponsel dan terlihat di layar ponsel.
  10. Sumber Dana adalah kartu kredit, kartu debit, Kas Bayarind, dan OneKlik yang telah diverifikasi.
  11. Kartu Kredit adalah kartu plastik yang memiliki 16 digit nomor kartu yang digunakan sebagai alat pembayaran transaksi, yang dananya merupakan fasilitas pinjaman dari Issuer yang berlogo dan berlisensi antara lain Visa International, Mastercard International, JCB, American Express card.
  12. Kartu Debit adalah kartu plastik yang memiliki 16 digit nomor kartu yang digunakan sebagai alat pembayaran transaksi, yang Sumber Dananya berasal dari rekening Bank pengguna.
  13. Rekening Bank adalah simpanan yang dikelola oleh pengguna pada bank untuk tujuan mengumpulkan dana selama periode waktu tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati.
  14. OneKlik adalah solusi online milik PT Bank Central Asia, Tbk dimana nasabah dapat langsung melakukan pembayaran pada Aplikasi hanya dengan satu kali klik dengan sumber dana rekening yang telah didaftarkan.
  15. QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard yang merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
  16. Transfer adalah fitur Bayarind yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengirimkan sebagian atau seluruh saldo Kas Bayarind kepada Pengguna lainnya dengan terlebih dahulu pengirim memasukkan informasi identitas penerima berupa nomor telepon penerima serta nominal uang yang akan dikirimkan melalui Aplikasi Bayarind.
  17. Transaksi dapat dilakukan oleh Pengguna dengan menggunakan Aplikasi Bayarind seperti pembayaran transaksi belanja pada Merchant, inquiry (info) saldo, inquiry (info) mutasi, tarik saldo, transfer saldo, dan transaksi lain sesuai ketentuan yang berlaku yang akan diberitahukan oleh Bayarind kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  18. Fraud adalah tindakan atau praktik manipulasi, penipuan atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal atau merugikan pihak lain.
  19. Force Majeure adalah kejadian-kejadian di luar kuasa Bayarind yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban Bayarind berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor, pemogokan umum, huru hara, perang, pemberontakan, dan perubahan atas kebijaksanaan Pemerintah serta peraturan-peraturan Pemerintah.
  20. Data Diri adalah data informasi mengenai Pengguna seperti termasuk namun tidak terbatas pada NIK, nama, alamat, password, PIN, dan nomor ponsel yang dienkripsi dengan tingkat enkripsi dan teknologi yang tertinggi pada saat ini, yang dianggap perlu oleh Bayarind.
  21. Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan ini berikut setiap perubahan, penambahan, penggantian, penyesuaian dan/atau modifikasinya yang dibuat dari waktu ke waktu.

  1. Payment Point Online Bank (PPOB)

    Layanan pembelian dan pembayaran tagihan dengan memanfaatkan sistem perbankan online yang memberikan kemudahan untuk kebutuhan sehari-hari Pengguna. Berikut produk-produk yang dapat digunakan oleh Pengguna:

    • Pulsa & Data
    • Pascabayar
    • PLN
    • BPJS
    • Telkom
    • PDAM
    • TV Kabel
    • PBB
    • Property
    • Education
    • Games
  2. Membership

    Layanan pembayaran tagihan berulang dan juga pembayaran event yang dapat diakses eksklusif oleh komunitas dan para membernya.

  3. Bayarind Shop

    Layanan marketplace yang memfasilitasi merchant Bayarind untuk berjualan secara online. Dengan layanan ini Pengguna dapat bertransaksi pada merchant Bayarind secara online dengan dukungan kurir yang telah terintegrasi dengan Dompet Elektronik Bayarind

  4. Delivery

    Layanan yang dapat digunakan oleh pengguna untuk melakukan pengiriman barang dengan berbagai jasa kirim yang tersedia. Pengguna dapat melakukan pemesanan hingga pelacakan status pengiriman secara real time melalui Aplikasi Bayarind.

  5. Pembukaan Rekening Bank

    Layanan yang dapat digunakan oleh pengguna untuk melakukan pembukaan rekening bank online melalui Aplikasi Bayarind.

  6. Social Payment

    Layanan halaman akseptasi pembayaran digital yang dapat dikirimkan dengan bentuk link oleh merchant Bayarind kepada pengguna melalui platform messaging seperti SMS, Whatsapp, email, maupun chat pada media sosial.

  7. Scan QR Table

    Layanan scan QR yang dapat digunakan pengguna untuk mengakses menu atau katalog yang disediakan oleh merchant Bayarind.

  8. Beacon Search

    Layanan scan menu atau katalog merchant Bayarind yang dapat diakses menggunakan fitur bluetooth pada smartphone pengguna. Layanan Beacon ini dapat menjangkau radius maksimal 50 meter.

  9. Add Card

    Layanan untuk mendaftarkan kartu debit, kartu kredit, dan direct debit OneKlik sebagai sumber dana, sehingga pengguna dapat menggunakannya dalam bertransaksi pada Dompet Elektronik Bayarind.

  10. Payment

    Layanan transaksi pembayaran menggunakan sumber dana kartu debit, kartu kredit, direct debit, dan uang elektronik yang dapat digunakan Pengguna dalam bertransaksi dengan Dompet Elektronik Bayarind.

  11. Riwayat Transaksi

    Layanan yang berisi informasi transaksi yang telah dilakukan pengguna dan dapat diakses kembali oleh pengguna sebagai catatan pengeluaran maupun sebagai bukti pembelian atau pembayaran atas transaksi.

  1. Mengurangi biaya dan peredaran uang tunai yang digunakan untuk transaksi dan dengan sendirinya akan mengurangi cash handling di merchant
  2. Memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam bertransaksi, termasuk untuk transaksi online di internet
  3. Memberikan kepastian pembayaran dan memperlancar aliran pembayaran (payment flow) seiring dengan aliran barang/jasa (goods/services flow)
  4. Membuat sistem terintegrasi yang mampu untuk mengatasi permasalahan interoperabilitas dan interkoneksi transaksi antar penerbit akun atau rekening (baik itu dari rekening bank maupun penerbit uang elektronik)
  5. Memberikan keuntungan dalam efisiensi ekonomi nasional dan mempercepat perputaran uang dalam melakukan mediasi pertumbuhan dan percepatan ekonomi dalam negeri maupun regional
  6. Meningkatkan transparansi distribusi keuangan antara merchant dan Pengguna, sehingga dapat memudahkan pengawasan dan kontrol alur keuangan
  7. Meningkatkan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia hingga ke daerah guna untuk meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi daerah.

  1. Password/kata sandi berupa 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, dan angka yang digunakan untuk login aplikasi setelah pemilik akun melakukan registrasi.
  2. PIN berupa 6 digit angka untuk masuk ke dalam aplikasi yang sudah login sebelumnya dan juga untuk otorisasi setiap transaksi yang dilakukan pemilik akun.
  3. Fingerprint merupakan fitur otorisasi menggunakan sidik jari yang dapat digunakan sama dengan fungsi Password dan PIN.
  4. Menerapkan metode two faktor authentication yaitu kombinasi No Handphone dan PIN atau OTP yang hanya diketahui oleh pemilik pengguna.
  5. Kode OTP hanya berlaku selama 5 menit. Apabila kode OTP tidak digunakan selama masa aktif tersebut (5 menit), maka sistem secara otomatis akan menonaktifkan kode OTP dan apabila Pengguna meminta ulang kode OTP, maka sistem secara otomatis akan menghasilkan kode OTP yang baru dan menonaktifkan kode OTP sebelumnya.
  6. Kesalahan pada saat melakukan input kode OTP selama 3 kali berturut-turut akan menyebabkan Akun Kas Bayarind akan diblokir sementara dan untuk melakukan buka blokir harus menghubungi petugas call centre.
  7. Menggunakan otorisasi dalam setiap transaksi dengan menggunakan verifikasi nomor akun (no HP) dan PIN / fingerprint, dimana hanya PIN / fingerprint yang sesuai dengan nomor akun (no HP) yang dapat mengotorisasi setiap transaksi yang dilakukan oleh pengguna.
  8. Setiap transaksi disimpan dalam database dan tersedia log transaksi yang dapat digunakan dalam melakukan audit trail.
  9. Kas Bayarind telah dilengkapi dengan fasilitas untuk membatasi jumlah maksimum per-transaksi Pengguna sebagai sarana tambahan untuk mengurangi resiko ‘Fraud’.
  10. Menggunakan metode kriptografi untuk keamanan data transaksi.
  11. Pengaduan pemblokiran akun Bayarind karena kehilangan handphone maupun alasan lain dapat dilakukan dengan menghubungi call center PT Bayarind Artha Internusa yang beroperasi 24 jam selama 7 hari kalender.
  12. Memiliki backup server.
  13. Bayarind telah dilengkapi dengan fasilitas untuk membatasi jumlah maksimum per-transaksi pengguna dompet elektronik sebagai sarana tambahan untuk mengurangi resiko ‘Fraud’.

  1. Untuk menggunakan Aplikasi Bayarind, Pengguna diwajibkan untuk melakukan proses pengunduhan Aplikasi Bayarind serta pendaftaran atau registrasi akun Bayarind terlebih dahulu dengan memasukkan identitas Pengguna.
  2. Pengguna diwajibkan untuk membuat Kata Sandi dan PIN untuk keamanan transaksi.
  3. Pengguna akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan OTP seperti proses registrasi dan verifikasi. Besarnya biaya SMS adalah sesuai dengan yang ditentukan oleh masing-masing Operator Seluler.
  4. Pengguna diwajibkan untuk melakukan login terlebih dahulu dengan menggunakan nomor Bayarind dan Kata Sandi.
  5. Nomor Bayarind digunakan sebagai sarana otorisasi transaksi.
  6. Pengguna wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik Pengguna sendiri. Segala akibat yang timbul dengan mendaftarkan nomor ponsel milik pihak lain akan menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya dan Pengguna dengan ini membebaskan Bayarind dari segala tuntutan, gugatan baik perdata maupun pidana, dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
  7. Pengguna wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel Pengguna, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas nomor ponsel Pengguna tersebut.
  8. Nomor ponsel yang sebelumnya pernah terdaftar di dalam Aplikasi Bayarind tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kembali, terkecuali nomor ponsel tersebut sudah ditutup oleh Pengguna sebelumnya.
  9. Layanan Bayarind hanya boleh digunakan oleh Pengguna dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bayarind. Segala akibat atau kerugian yang timbul karena kesalahan, kelalaian, dan ketidak hati-hatian Pengguna sendiri dalam menggunakan layanan Bayarind merupakan beban dan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
  10. Dalam melakukan penambahan instrumen pembayaran pada Bayarind, pengguna diwajibkan untuk meningkatkan akun dari unregistered menjadi registered
  11. Setiap penambahan Sumber Dana berupa kartu kredit dan kartu debit pada akun Bayarind, Pengguna wajib memasukkan informasi nomor kartu debit dan/atau kredit, masa berlaku kartu, dan disertai 3 (tiga) digit nomor Card Verification Value (CVV). Pengguna Aplikasi Bayarind bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran informasi kartu yang diberikan kepada Bayarind. Dengan menggunakan penambahan Sumber Dana berupa kartu kredit dan kartu debit, Pengguna menjamin dan bertanggung jawab bahwa Pengguna adalah pemilik yang sah dari kartu debit dan kartu kredit yang informasinya telah disimpan dalam fitur Simpan Kartu oleh Pengguna atau Pengguna telah memperoleh persetujuan, kuasa, otorisasi, atau wewenang dari pemilik yang sah dari kartu debit dan kartu kredit tersebut.
  12. Akan dilakukan otorisasi dengan nominal sebesar Rp 100, - (seratus Rupiah) untuk setiap penambahan Sumber Dana berupa kartu kredit dan kartu debit pada akun Bayarind yang akan dilanjutkan dengan pembatalan (void) terhadap transaksi tersebut
  13. Pengguna akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp1.000, - (seribu Rupiah) setiap melakukan top up saldo Kas Bayarind. Top up dapat dilakukan menggunakan metode pembayaran Virtual Account bank dan OneKlik
  14. Untuk top up menggunakan Virtual Account bank, nominal jumlah saldo Kas Bayarind akan terpotong biaya administrasi sebesar Rp1.000, - (seribu Rupiah).
  15. Untuk top up menggunakan OneKlik, nominal jumlah top up saldo Kas Bayarind akan ditambah biaya administrasi sebesar Rp1.000, - (seribu Rupiah)
  16. Pengguna dapat menyampaikan klaim pengembalian dana selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Transaksi dengan menyampaikan bukti pendukung kepada Bayarind. Selanjutnya Bayarind akan meneruskan klaim pengembalian dana sesuai Sumber Dana yang dipilih Pengguna kepada penerbit berdasarkan hasil tinjauan Bayarind atas klaim tersebut.
  17. Ketentuan pengembalian dana adalah sebagai berikut:

    • Pengembalian dana selain Kas Bayarind

      Pengembalian dana untuk Sumber Dana selain Kas Bayarind diproses sesuai dengan ketentuan dari masing-masing Sumber Dana sejak hasil tinjauan dinyatakan valid untuk dilakukan proses pengembalian dana.

    • Pengembalian Kas Bayarind

      Pengembalian dana untuk Sumber Dana Kas Bayarind diproses selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak hasil tinjauan dinyatakan valid untuk dilakukan proses pengembalian dana.

  18. Apabila terdapat pengenaan pembayaran kembali (chargeback) oleh pihak Bank yang berasal dari aduan Pengguna, maka Bayarind akan melampirkan bukti-bukti pendukung kepada Bank dan akan diproses dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan masing-masing Bank.
  19. Minimum top up saldo Kas Bayarind adalah sebesar Rp10.000, - (sepuluh ribu Rupiah).
  20. Untuk setiap penambahan Sumber Dana pada Aplikasi Bayarind, Pengguna diwajibkan untuk memasukkan One Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di sistem Bayarind sesuai Sumber Dana yang ditambahkan ke Aplikasi Bayarind sebagai validasi keabsahan Pengguna.
  21. Setiap kali Pengguna melakukan transaksi, Pengguna harus memasukkan PIN atau OTP sebagai otorisasi transaksi.
  22. Penggunaan Kata Sandi, PIN dan OTP Bayarind mempunyai kekuatan hukum, sehingga karenanya Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Kata Sandi, PIN dan OTP Bayarind dalam setiap perintah atas transaksi Bayarind juga merupakan pemberian kuasa dari Pengguna kepada Bayarind untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening saldo Pengguna yang masih tersedia di dalam Sumber Dana yang sudah didaftarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan.
  23. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan Kata Sandi, PIN, dan OTP serta bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Kata Sandi, PIN, dan OTP, termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan Kata Sandi, PIN dan OTP, serta membebaskan Bayarind dari segala tuntutan dan gugatan baik perdata maupun pidana dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun.
  24. Ketentuan nilai minimum pembayaran yang berlaku di masing-masing merchant berbeda-beda, bergantung pada kebijakan masing-masing Merchant.
  25. Transaksi dapat dilakukan Pengguna melalui Aplikasi Bayarind pada ponsel Pengguna dan/atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bayarind yang akan diberitahukan oleh Bayarind kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  26. Transaksi yang dapat dilakukan oleh pengguna Bayarind yaitu sebagai berikut:

    1. Top up yaitu melakukan penambahan saldo di Kas Bayarind;
    2. Pembelian atau Isi ulang Pulsa;
    3. Pembayaran tagihan-tagihan;
    4. Pembelian Voucher;
    5. QRIS;
    6. Transfer saldo Kas Bayarind; dan
    7. Berbelanja di merchant yang bekerja sama dengan Bayarind.
  27. Pembelian isi ulang pulsa selaku operator telekomunikasi atau operator lainnya dapat dilakukan melalui Aplikasi Bayarind dengan denominasi yang tersedia atau sesuai petunjuk yang ditampilkan dalam Aplikasi Bayarind.
  28. Pembayaran tagihan pasca bayar atau tagihan rutin bulanan seperti tagihan operator selular, tagihan Telkom, dan tagihan lainnya dapat dilakukan melalui Aplikasi Bayarind.
  29. Transaksi pembelian dan pembayaran yang dinyatakan berhasil dapat dilihat pada riwayat transaksi keuangan yang juga tersedia dalam Aplikasi Bayarind.
  30. Pengguna dapat melakukan transaksi pembayaran untuk pembelanjaan di Merchant atau pembelian barang/jasa menggunakan sarana-sarana yang disediakan dalam Aplikasi Bayarind termasuk sarana lainnya milik pihak ketiga yang terhubung dengan layanan Bayarind di masa yang akan datang.
  31. Pengguna dapat mengetahui informasi tentang Merchant-Merchant yang menerima pembayaran dengan Bayarind berikut promosi menarik lainnya melalui Aplikasi Bayarind atau melalui sarana-sarana lainnya yang akan dikembangkan di masa yang akan datang
  32. Pengguna wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan transaksi dengan Bayarind serta biaya-biaya transaksi, biaya pengiriman dan biaya-biaya lainnya yang berlaku di Bayarind yang akan diberitahukan oleh Bayarind kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  33. Bayarind berhak menentukan saldo minimum atau maksimum pada Kas Bayarind dan pembatasan nominal transaksi yang akan diberitahukan oleh Bayarind kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  34. Akun Reguler (Unregistered), memiliki batasan nilai nominal saldo kas Bayarind sampai dengan Rp2.000.000, - (dua juta rupiah) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
  35. Akun Reguler (Unregistered), memiliki batas maksimum transaksi dalam 1 (satu) bulan kalender adalah Rp20.000.000, - (dua puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dari transaksi yang bersifat incoming (transaksi setoran awal, transfer dana masuk, dan top up dana).
  36. Akun Premium (Registered), memiliki batasan nilai nominal saldo kas Bayarind sampai dengan Rp.20.000.000, - (dua puluh juta rupiah) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
  37. Akun Premium (Registered), memiliki batas maksimum transaksi dalam 1 (satu) bulan kalender adalah Rp40.000.000, - (empat puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dari transaksi yang bersifat incoming (transaksi setoran awal, transfer dana masuk, dan top up dana).
  38. Dana di Kas Bayarind tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak. Dana yang ada di Kas Bayarind bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan sehingga dana yang tersimpan pada Kas Bayarind tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  39. Fitur Transfer saldo Kas Bayarind hanya dapat diakses dan digunakan oleh Akun Premium sesuai Syarat dan Ketentuan ini.
  40. Pengguna yang menggunakan fitur Transfer saldo Kas Bayarind mengerti dan menyetujui untuk memberikan akses kontak nomor telepon pada perangkat elektronik Pengguna untuk digunakan dalam pengiriman uang kepada sesama Pengguna Bayarind.
  41. Pengguna bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang dimasukkan oleh Pengguna pada fitur transfer adalah benar dan akurat. Segala akibat hukum yang disebabkan oleh kesalahan Pengguna dalam memasukan informasi nomor telepon tujuan dan/atau kesalahan input nominal yang akan dikirimkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna, Bayarind tidak memiliki tanggung jawab dalam bentuk apapun.
  42. Biaya transfer dana ke rekening bank yaitu sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
  43. Dana Kas Bayarind dapat dikirim ke rekening Bank secara real time melalui menu transfer dana.
  44. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Kas Bayarind dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Bayarind, maka saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Bayarind akan digunakan sebagai data yang benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  45. Pengguna wajib melakukan peningkatan versi Aplikasi Bayarind atas permintaan Bayarind.
  46. Kelalaian Pengguna dalam melakukan peningkatan versi Aplikasi Bayarind dapat mengakibatkan Pengguna tidak dapat menggunakan Aplikasi Bayarind atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di Aplikasi Bayarind, dengan ini Pengguna tidak akan melakukan tindakan ataupun gugatan apapun kepada Bayarind dan afiliasi Bayarind.
  47. Pemblokiran akun Bayarind dapat dilakukan/ terjadi apabila:

    1. Dalam hal SIM Card ponsel Pengguna dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Bayarind dicuri atau hilang, maka Pengguna wajib untuk secepatnya menghubungi Call Center Bayarind.
    2. Adanya permintaan dari Pengguna Bayarind kepada Bayarind untuk memblokir akun Bayarind, yang antara lain dapat disebabkan oleh:

      1. Pengguna Bayarind lupa Kata Sandi Bayarind.
      2. Diterimanya laporan dari Pengguna Bayarind mengenai dugaan penyalahgunaan Kata Sandi oleh pihak lain yang tidak berwenang.
      3. Pengguna Bayarind salah memasukkan Kata Sandi Aplikasi Bayarind sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut (akun terblokir sementara).
      4. Bayarind mendeteksi adanya kemungkinan penyalahgunaan kartu kredit, kartu debit, rekening bank, Kas Bayarind oleh Pengguna Bayarind dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
      5. Bayarind diwajibkan untuk melakukan pemblokiran oleh hukum atau keputusan pengadilan yang berwenang atau pemerintahan atau instansi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  48. Setiap pemberitahuan mengenai pencurian atau kehilangan SIM Card ponsel Pengguna dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Bayarind, akan diikuti dengan verifikasi atas identitas Pengguna serta pemblokiran oleh Bayarind terhadap nomor Bayarind yang bersangkutan. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan oleh Bayarind sampai Bayarind menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas nomor Bayarind dari Pengguna. Selama pemberitahuan pencurian atau kehilangan belum diterima oleh Bayarind, maka setiap transaksi yang dilakukan dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor pada Aplikasi Bayarind yang dicuri atau hilang menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
  49. Pengajuan pembukaan pemblokiran atas nomor Bayarind milik Pengguna yang dilaporkan hilang SIM Card dengan nomor ponsel yang terdaftar sebagai nomor Bayarind tersebut dapat diajukan oleh Pengguna ke Call Center Bayarind. Bayarind berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Pengguna pada saat Pengguna mengajukan pembukaan pemblokiran atas nomor Bayarind.
  50. Dalam penutupan akun Bayarind, pengguna diwajibkan untuk melakukan pengajuan penutupan atas nomor Bayarind milik Pengguna ke Call Center Bayarind. Bayarind berhak untuk melakukan verifikasi atas identitas Pengguna pada saat Pengguna mengajukan penutupan atas akun pada Aplikasi Bayarind Pengguna. Setelah penutupan akun dilakukan, apabila masih tersisa dana dalam Kas Bayarind pengguna, Bayarind akan mentransfer dana yang tersisa ke rekening Pengguna. Data-data yang terkait dengan riwayat Pengguna akan disimpan/diarsipkan oleh Bayarind.
  51. Dalam hal akun Bayarind telah ditutup dan Pengguna bermaksud mengaktifkan kembali akun Bayarind, maka Pengguna diwajibkan untuk melakukan prosedur pendaftaran dan registrasi sesuai dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  52. Pengguna dengan ini memberikan persetujuan kepada Bayarind untuk memberikan data Pengguna kepada pihak lain yang bekerja sama dengan Bayarind, dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya.
  53. Data terkait Bayarind akan disimpan oleh Bayarind sesuai ketentuan yang berlaku.
  54. Dormant Account adalah akun yang tidak beroperasi karena tidak ada transaksi yang dilakukan oleh pengguna dan tidak memiliki saldo kas Bayarind dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi yang terekam dan tidak memiliki saldo kas Bayarind, Bayarind secara otomatis akan menonaktifkan sementara akun pengguna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  55. Pengguna dapat mengaktifkan kembali Dormant account dengan cara menghubungi call center Bayarind
  56. Penutupan akun dilakukan apabila :

    1. Permintaan Pengguna selaku pemilik akun;
    2. Akun atau transaksi dalam akun dinyatakan fraud (berdasarkan hasil investigasi Bayarind dengan pihak kepolisian, dan/atau pihak ketiga).

  1. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa terkait dengan seluruh data yang telah diserahkan oleh Pengguna kepada Bayarind, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama menggunakan layanan Bayarind, Pengguna telah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bayarind untuk menggunakan, mengelola, menganalisa, mengolah, menyimpan, mengakses, menginformasikan, memberitahukan, membagikan dan/atau menyampaikan sebagian atau seluruh data tersebut kepada pihak lain yang dianggap baik oleh Bayarind, serta untuk melakukan tindakan apapun atas data tersebut dan untuk tujuan apapun yang diperlukan dan dianggap baik oleh Bayarind.
  2. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin secara tegas bahwa penyerahan data tersebut di atas tidak melanggar hak Pengguna atau pihak lain manapun terkait dengan Pengguna, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak kekayaan intelektual Pengguna dan pihak lain tersebut.
  3. Ketentuan tersebut di atas tetap berlaku dan mengikat Pengguna meskipun Pengguna sudah tidak menggunakan Layanan Bayarind.

  1. Keamanan

    Keamanan menjadi hal yang utama dalam bertransaksi, termasuk pembayaran menggunakan dompet elektronik. Untuk penggunaan dompet elektronik terdapat tantangan keamanannya tersendiri, yaitu cyber crime (kejahatan siber). Untuk menggunakan dompet elektronik dibutuhkan identitas individu pengguna atau kartu pengenal. Pengumpulan data identitas pribadi ini membuka celah kemungkinan terjadinya pencurian atau penyalahgunaan data pribadi, bahkan kartu-kartu yang tersimpan di dalamnya. Pada perkembangannya penyedia dompet elektronik server based seperti Bayarind saat ini mengembangkan PIN (Personal Identification Number) ataupun OTP (One Time Password) untuk bertransaksi. PIN maupun OTP juga sekaligus dapat melindungi data akun penggunanya, agar tidak mudah diretas.

  2. Infrastruktur dan Teknologi

    Semua transaksi pembayaran dompet elektronik tergantung dengan infrastruktur dan teknologi. Hal ini menyebabkan transaksi menggunakan dompet elektronik mempunyai risiko gangguan teknologi seperti server down ataupun gangguan infrastruktur. Kemungkinan terburuk yang harus diwaspadai adalah batalnya transaksi, tetapi uang atau saldo Pengguna sudah terpotong oleh server. Jika hal ini terjadi, pengguna dapat menghubungi call center Bayarind untuk dilayani sesuai dengan SOP Complaint Handling yang dimiliki Bayarind. Selain itu, transaksi pembayaran dompet elektronik juga membutuhkan jaringan koneksi internet yang memadai. Tanpa koneksi internet yang stabil, proses pembayaran-pun tidak bisa dilakukan. Tidak hanya itu, pengguna harus mempunyai smartphone yang compatible untuk melakukan pembayaran digital. Termasuk kebutuhan kamera pada telepon seluler.

  3. Penggunaan

    Transaksi non tunai Dompet Elektronik server based biasanya cenderung membuat pengguna lebih konsumtif. Hal ini disebabkan karena pengguna merasa tidak mengeluarkan uang sepeser pun saat transaksi. Pengguna juga semakin mudah mendapatkan akses untuk berbelanja dengan makin banyak merchant yang menerima pembayaran Dompet Elektronik seperti Bayarind. Promo diskon atau potongan harga (cashback) saat berbelanja menggunakan dompet elektronik mendorong pengguna membeli berbagai macam produk dan jasa karena merasa pembelian atau belanjaan mereka menjadi lebih murah. Pengguna harus pandai-pandai menata dan mengatur diri dengan membuat budget pengeluaran untuk Dompet Elektronik. Jika budget pengeluaran sudah dibuat, Pengguna disarankan untuk mengatur limit dompet elektronik sesuai kebutuhan.

  1. Dengan mengunduh dan melakukan registrasi pada Aplikasi Bayarind, maka Pengguna tunduk dan menyetujui syarat dan ketentuan ini. Bayarind berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait Aplikasi Bayarind yang akan diberitahukan oleh Bayarind dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Pengguna berjanji tidak akan menuntut Bayarind atas segala kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan pendapatan atau kehilangan kesempatan maupun kerugian immaterial lainnya yang timbul karena penggunaan layanan Bayarind oleh Pengguna.
  3. Pengguna hanya dapat mengakses atau menggunakan layanan Bayarind sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang ada, tidak digunakan untuk tujuan penipuan, tindakan pelanggaran hukum, tindakan kriminal, dan/atau setiap aktivitas dan tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pengguna bertanggung jawab penuh untuk memastikan telah mengunduh Aplikasi Bayarind yang benar dan sesuai untuk perangkat yang digunakan Pengguna.
  4. Pengguna dilarang untuk menggunakan layanan Bayarind untuk transaksi yang termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang:

    1. Bertujuan melanggar hukum;
    2. Memiliki materi atau unsur yang berbahaya atau yang merugikan pihak manapun;
    3. Mengandung virus software, worm, trojan horses atau kode komputer berbahaya lainnya, file, script, atau ancaman lainnya yang berbahaya bagi layanan Bayarind; dan
    4. Mengganggu kinerja sistem dan/atau Aplikasi Bayarind.
  5. Atas pelanggaran terhadap transaksi sebagaimana yang disebutkan di atas, Pengguna dengan ini bertanggung jawab penuh dan dengan ini bersedia untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  6. Pengguna dengan ini secara tegas menyetujui serta menyatakan dan menjamin bahwa:

    1. Pengguna adalah individu yang secara hukum cakap untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan hukum negara Republik Indonesia termasuk untuk mengikatkan diri dalam Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak memenuhi syarat dan ketentuan ini. Bayarind berhak untuk sewaktu-waktu untuk menonaktifkan atau mengakhiri penggunaan Akun, Layanan dan/atau Aplikasi, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya;
    2. Pengguna memiliki hak, wewenang dan kapasitas untuk menggunakan layanan Aplikasi Bayarind serta untuk melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan;
    3. Apabila Pengguna melakukan melakukan pendaftaran atau mengunduh Aplikasi atas nama suatu badan hukum, persekutuan perdata atau pihak lain, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna memiliki kapasitas, hak dan wewenang yang sah untuk bertindak untuk dan atas nama badan hukum, persekutuan perdata atau pihak lain tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada mengikat badan hukum, persekutuan perdata atau pihak lain tersebut untuk tunduk pada seluruh isi Syarat dan Ketentuan;
    4. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa dana yang dipergunakan dalam rangka transaksi bukan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, pembuatan akun ini tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) maupun badan pengawas lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan Bayarind dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila Pengguna melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

  1. Bayarind hanya berkewajiban untuk menanggung kerugian langsung yang diderita Pengguna sepanjang dapat dibuktikan karena kesalahan Bayarind, dengan jumlah maksimum sebesar jumlah nominal transaksi yang bermasalah.
  2. Bayarind dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini apabila terjadi Force Majeure atau karena peraturan pemerintah yang menyebabkan Bayarind tidak bisa memberikan Layanan Aplikasi Bayarind.
  3. Seluruh persetujuan, kuasa, wewenang dan/atau hak yang diberikan kepada Bayarind dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat berakhir karena alasan apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Pengguna masih menggunakan Layanan atau Aplikasi atau masih menggunakan dan/atau memiliki Akun.
  4. Pengguna dengan ini membebaskan Bayarind dari seluruh klaim sehubungan dengan pelaksanaan segala tindakan Pengguna berdasarkan kuasa, wewenang dan/atau hak yang telah diberikan kepada Bayarind dalam atau berdasarkan Syarat dan Ketentuan maupun pelaksanaan hak atau wewenang Bayarind berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
  5. Bayarind tidak pernah memberikan pernyataan atau jaminan dalam bentuk apapun terkait reliabilitas, keamanan, ketepatan waktu, kualitas, kesesuaian, ketersediaan, akuran dan/atau kelengkapan layanan Aplikasi Bayarind.
  6. Pengguna dengan ini menyatakan setuju bahwa Bayarind berhak untuk memblokir dan/atau menutup Akun apabila : (a) Bayarind memiliki alasan yang memadai untuk menyatakan telah terjadi atau akan terjadi manipulasi keuangan atau kriminalitas terkait dengan Akun Pengguna atau Pengguna lainnya; (b) Pengguna memberikan data yang tidak valid / tidak lengkap kepada Bayarind; (c) atas permintaan tertulis dari instansi kepolisian ataupun instansi berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bayarind tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan atau kegagalan transaksi yang disebabkan oleh hal-hal termasuk tetapi tidak termasuk pada : (a) ketidaktersediaan atau terbatasnya jaringan (termasuk jaringan internet) dan/atau (b) tidak tersedianya atau terjadinya gangguan atau tidak berfungsinya beberapa fitur pada perangkat Pengguna.

  1. Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan (maupun bagian daripadanya) termasuk perselisihan yang disebabkan karena adanya atau dilakukannya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran atas satu atau lebih Syarat dan Ketentuan ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka setiap perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.

  1. Keluhan/pengaduan kepada Bayarind sehubungan dengan Bayarind dapat disampaikan oleh Pengguna kepada Call Center Bayarind. Untuk keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, Bayarind berhak meminta Pengguna untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Bayarind akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bayarind, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak Bayarind menerima keluhan/pengaduan secara lengkap.
  3. Bayarind berhak menolak melayani keluhan Pengguna yang disampaikan kepada Bayarind setelah 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal Transaksi.
  4. Bayarind telah menyesuaikan Syarat dan Ketentuan Aplikasi Bayarind ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan Bank Indonesia.

INFORMASI LEBIH LANJUT

Jika Pengguna ingin menghubungi Bayarind, termasuk jika Pengguna ingin melaksanakan hak apapun yang mungkin Pengguna miliki berdasarkan hukum yang berlaku (seperti melaksanakan hak untuk memilih keluar (opt-out) dari pengolahan data), harap melakukan dengan menghubungi Call Center dengan cara-cara sebagai berikut: Mohon hubungi +62-21-27899978 dan/atau caren@bayarind.id.